DPR Siap Kebut RUU PAS, Jalan Mulus Yasonna Bebaskan Napi Koruptor?
DPR ramai-ramai sepakat kebut RUU Pemasyarakatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah COVID-19. Wacana tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020.
Yasonna menjelaskan alasan Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah pencegahan virus corona di lapas yang over-kapasitas. Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Meski demikian, ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Jokowi.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Menteri Yasonna Usul Napi Koruptor Lansia Dibebaskan
1. Over-crowding lapas jadi alasan RUU Pemasyarakatan dipercepat
Mengatasi over-crowding lapas, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sepakat untuk mendorong pembahasan RUU Pemasyarakatan. Dia menyebut RUU itu setidaknya akan mengatasi perihal persoalan klasik di lapas.
"Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi over-capacity di lapas dan rutan," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu (4/4).
PP 99 yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat remisi terpidana. Hal itu diklaim menyebabkan over-kapasitas di lapas.
"Akibat 'pemasungan' itu, banyak muncul masalah di lembaga pemasyarakatan mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ujarnya.
Over-kapasitas itu disebut akan menjadi masalah lain apalagi dalam kondisi pandemik virus corona. Menurut Nasir, RUU Pemasyarakatan tidak akan membebani para napi kecuali telah tercantum dalam putusan pengadilan.
"Apabila pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarakatan dan atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari virus corona yg diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya 2-3 bulan ke depan," kata Nasir.
Baca Juga: ICW Tuding Yasonna Gunakan Isu COVID-19 untuk Bebaskan Napi Koruptor