TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Siap Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas dan Lantik PAW

Rapat paripurna digelar mulai pukul 13.00 WIB

Sidang Paripurna ke-6 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB, adalah meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020, setelah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Ada judul 50 RUU, 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR-DPD dan pemerintah, serta tiga RUU kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).

“Rapat paripurna DPR hari ini juga mengagendakan pengesahan, sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW),” lanjut Puan.

Baca Juga: RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas, Ini Daftar 50 RUU Prioritas

1. Paripurna juga akan membahas RUU Omnibus Law

Rapat Paripurna pidato pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2019-2020, Jakarta, Senin (13/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rapat paripurna kali ini juga termasuk membahas tiga RUU Omnibus Law, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibu Kota Negara. Namun, sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah.

“Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik, di mana sumbernya tidak jelas,” ujar dia.

2. Omnibus Law menjadi fokus Baleg

Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

RUU Omnibus Law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, yang akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat, sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif,” ucap Puan.

3. DPR dan pemerintah telah menyepakati 50 RUU Prolegnas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Irfan Fathurohman)

DPR dan pemerintah telah menyepakati Prolegnas Prioritas 2020. Ada 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020, di antaranya RUU Badan Keamanan Laut dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Selain itu, ada empat RUU Omnibus Law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Empat omnibus law tersebut antara lain RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Pada 17 Desember 2019, DPR dan pemerintah sepakat jumlah prolegnas RUU 2020-2024 sebanyak 248 RUU untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dari jumlah tersebut, terdapat 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020.

Dari 50 RUU, empat di antaranya RUU yang carry over atau belum selesai dibahas anggota DPR sebelumnya, yaitu RUU Bea Materai, RUU KUHP, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan RUU Pemasyarakatan.

Selain itu, tiga RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka yakni RUU  Perkoperasian, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Baca Juga: DPR Sahkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024 dan 50 RUU Prioritas 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya