Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah ES Mau Makar
Eggi sebut people power yang dimaksud bukan upaya makar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Eggi Sudjana geram dengan statusnya yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Senin 13 Mei 2019.
Eggi pun memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pasal yang dituduhkan padanya.
"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar, untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," tutur Eggi dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (9/5).
Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, Mahfud: Pasti Polisi Punya Bukti
1. Eggi sebut pasal yang dituduhkan tidak memenuhi unsur upaya makar
Sebelumnya, pernyataan Eggi Sudjana diadukan Suriyanto dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019.
Dalam surat panggilan pemeriksaan, Eggi dikenakan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Karena itu, Eggi mengatakan, pasal makar yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya jadi tersangka.
"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.
Baca Juga: Demokrat Sebut Pernyataan Eggi Sudjana Masuk Kategori Makar