Fatwa MUI: Jenazah Muslim yang Positif COVID-19 Boleh Tak Dimandikan
Kematian Muslim yang terkena COVID-19 hukumnya syahid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa berisi pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19. Dalam salah satu fatwanya, jenazah seorang Muslim dibolehkan untuk tidak dimandikan atau di-tayamum-kan (mengusap memakai debu) jika dinilai berbahaya.
“Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau di-tayamum-kan,” mengutip salah satu poin fatwa.
1. Jenazah Muslim harus tetap terpenuhi hak-haknya
Fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 itu juga menerangkan jika kematian muslim dalam keadaan tertentu seperti karena wabah, tenggelam, terbakar, dan melahirkan maka kematiannya syahid atau dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab. Tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
“Umat Islam yang wafat karena wabah virus corona dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” isi fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Hasanuddin, Jumat (27/3).
Baca Juga: Penampakan Peti Mati Khusus Jenazah COVID-19
Baca Juga: Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama Katolik