TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah

Terdakwa Ferdy Sambo sebelum mendengarkan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan manjadi otak pembunuhan berencana.

Eks Kadiv Propam Polri itu melibatkan empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ia pun akhirnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa seumur hidup,” kata jaksa Rudi Irmawan.

Baca Juga: Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Yosua saat Sekarat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya