Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi
Ferdy, Putri dan Kuat ajukan kasasi setelah banding ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf resmi ajukan upaya hukum kasasi.
Ketiganya mengajukan kasasi setelah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
1. Sambo, Putri dan Kuat ajukan permohonan kasasi ke PN Jaksel
Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (12/5/2023), Putri Candrawathi, Selasa (9/5/2023) dan Kuat Ma’ruf, Senin (15/5/2023).
“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” ujar dia.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Abaikan Ultra Petita Vonis Mati Ferdy Sambo