TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi

Ferdy, Putri dan Kuat ajukan kasasi setelah banding ditolak

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf resmi ajukan upaya hukum kasasi.

Ketiganya mengajukan kasasi setelah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

1. Sambo, Putri dan Kuat ajukan permohonan kasasi ke PN Jaksel

Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (12/5/2023), Putri Candrawathi, Selasa (9/5/2023) dan Kuat Ma’ruf, Senin (15/5/2023).

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” ujar dia.

2. PT DKI Jakarta tolak banding Ferdy Sambo

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, bersama hakim anggota, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

“Mengadili menerima permohonan banding Ferdy Sambo. Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut, tiga, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Singgih di PT DKI Jakarata, Rabu (12/4/2023).

Singgih menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu. Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.

“Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya,” ujarnya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Abaikan Ultra Petita Vonis Mati Ferdy Sambo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya