Fraksi PKS Dukung Penundaan Izin Vaksin oleh BPOM
PKS minta pemerintah tidak terburu-buru soal vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati setuju dengan penundaan izin vaksin COVID-19 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebab, menurut Mufida, dasar penerapan dan penggunaan Emergency Use Authorisation (EUA) terhadap vaksin memerlukan prasyarat yang ketat.
"Pada intinya vaksin tersebut harus berkhasiat, aman dan bermutu demi keselamatan warga. Itu yang jadi pegangan utama,” kata Mufida lewat keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
1. Belum ada vaksin yang memenuhi standar EUA
Beberapa persyaratan ketat dalam penggunaan EUA, yakni telah ditetapkannya situasi kedaruratan oleh pemerintah pusat. Lalu, terdapat cukup bukti ilmiah terkait dengan aspek pengamanan, dan khasiat dari obat untuk mencegah, mendiagnosis, atau mengobati penyakit.
Selanjutnya vaksin wajib memiliki mutu dan memenuhi standar yang berlaku serta cara pembuatan obat yang baik, punya manfaat lebih besar di banding risiko sesuai dengan kajian, data non klinik obat untuk indikasi yang diajukan.
Mufida menilai, hingga kini calon vaksin yang akan digunakan Indonesia belum memenuhi standar-standar tersebut. Terlebih, vaksin dari luar negeri seperti Sinovac atau dari dalam negeri, yakni vaksin Merah Putih belum ada penatalaksanaan yang memadai dan disetujui untuk diagnosis.
“Pada saat ini, jika melihat perkembangan pembuatan vaksin di Indonesia, baik vaksin dari luar negeri seperti Sinovac atau dari dalam negeri vaksin Merah Putih, maka belum memenuhi standar dan prasyarat yang ditentukan untuk EUA," ujar perempuan kelahiran Pekalongan tersebut.
Baca Juga: Di Brasil Disetop, Uji Klinis Vaksin Sinovac di Indonesia Tetap Jalan
Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Merah Putih vs Vaksin Sinovac