Gagal Maju Pilkada, Pasha Ungu Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Palu
Pasha akan menjabat selama empat bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu" diangkat menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Palu, menggantikan Wali Kota Palu Hidayat yang sedang melaksanakan cuti karena mengikuti Pilkada Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulteng, yang menggantikan sementara posisi pak Hidayat sebagai Wali Kota Palu adalah bapak Sigit Purnomo Said, untuk menjalankan roda pemerintahan hingga masa kampanye selesai," kata Kepala Bagian Humas Kota Palu Goenawan dikutip ANTARA, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Pasha Ungu Gagal Ikut Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah, Kenapa?
1. Pasha akan menjabat empat bulan sebagai Wali Kota Palu
Pengangkatan dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola karena
Hidayat mengambil cuti selama 69 hari, terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, karena sedang mengikuti tahapan kampanye Pilkada Kota Palu berpasangan dengan Habsa Yanti Ponulele.
Goenawan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 4, ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.
Baca Juga: Pasha Ungu sampai Vokalis Jamrud, Ini Daftar yang Gagal Maju Pilkada