TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gagal Maju Pilkada, Pasha Ungu Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Palu

Pasha akan menjabat selama empat bulan

Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. IDN Times/Faiz Syafar

Jakarta, IDN Times - Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu" diangkat menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Palu, menggantikan Wali Kota Palu Hidayat yang sedang melaksanakan cuti karena mengikuti Pilkada Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulteng, yang menggantikan sementara posisi pak Hidayat sebagai Wali Kota Palu adalah bapak Sigit Purnomo Said, untuk menjalankan roda pemerintahan hingga masa kampanye selesai," kata Kepala Bagian Humas Kota Palu Goenawan dikutip ANTARA, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Pasha Ungu Gagal Ikut Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah, Kenapa?

1. Pasha akan menjabat empat bulan sebagai Wali Kota Palu

instagram.com/pashaungu_vm

Pengangkatan dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola karena
Hidayat mengambil cuti selama 69 hari, terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, karena sedang mengikuti tahapan kampanye Pilkada Kota Palu berpasangan dengan Habsa Yanti Ponulele.
 
Goenawan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 4, ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.

2. Pasha akan menjalankan kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya

Instagram.com/pashaungu_vm

Goenawan menjelaskan dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan di jajaran Pemkot Palu, Pasha akan menjalankan kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya seperti yang tertuang dalam visi dan misi menjadikan Palu kota jasa, beradat, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa.
 
Dalam SK gubernur itu juga tertuang pelaksanaan pengambilan kebijakan dalam hal-hal yang bersifat strategis seperti aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan, serta kebijakan strategis lainnya, pelaksana tugas wali kota perlu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
 
“Lalu dalam poin selanjutnya, setelah masa cuti di luar tanggungan negara selesai, maka wakil wali kota melaporkan pelaksanaan tugas kepada wali kota," kata Goenawan.

Baca Juga: Pasha Ungu sampai Vokalis Jamrud, Ini Daftar yang Gagal Maju Pilkada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya