TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad Selesai, Hasilnya Diumumkan Besok

Raffi tak terbukti melanggar Pasal Karantina

Kabid Humas Polda Meto Jaya, Komnes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad.

Gelar perkara dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya.

“Untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatannya di rumah RG sudah selesai digelar," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

Namun begitu, polisi baru bisa merilis hasil gelar perkara pada Kamis (21/1/2021). Hasil gelar perkara akan dibeberkan di Polda Metro Jaya.

"Besok akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," ungkap Yusri.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Hari Ini

1. Raffi tak terbukti melanggar Pasal Karantina

Proses vaksinasi perdana yang dilakukan oleh beberapa perwakilan di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad saat menghadiri undangan usai menerima vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, tidak terbukti.

Yusri mengatakan bahwa artis pendiri RANS Entertainment itu tidak terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur dugaan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) tidak terbukti kepada RA (Raffi Ahmad)," ujar Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).

2. Kedatangan Raffi Ahmad ke sebuah pesta disebut telah melalui protokol kesehatan

Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh beberapa tokoh (Twitter.com/samidin_salidin)

Yusri mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Raffi Ahmad tidak mengarah pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan.

"Unsur Pasal 93 tidak ada karena pada saat itu telah sesuai protokol kesehatan," terang dia.

Yusri menuturkan, kedatangan Raffi Ahmad ke sebuah acara telah dilakukan protokol kesehatan. Di lokasi tersebut telah disediakan swab tes dan hanya menerima tamu undangan sebanyak 18 orang.

3. Ricardo Gelael selaku pengundang telah dimintai keterangan

Instagram.com/raffinagita1717

Yusri menuturkan, usai kejadian Satgas COVID-19 telah mendatangi langsung pengusaha RG (Ricardo Gelael) yang mengundang Raffi Ahmad. Dari hasil keterangan yang diberikan, kegiatan di rumah bos KFC itu bersifat privat dan hanya mengundang orang terdekat.

"Kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat semua sudah kami mintai keterangan," ucap dia.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 Januari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya