Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad Selesai, Hasilnya Diumumkan Besok
Raffi tak terbukti melanggar Pasal Karantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad.
Gelar perkara dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya.
“Untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatannya di rumah RG sudah selesai digelar," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).
Namun begitu, polisi baru bisa merilis hasil gelar perkara pada Kamis (21/1/2021). Hasil gelar perkara akan dibeberkan di Polda Metro Jaya.
"Besok akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," ungkap Yusri.
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Hari Ini
1. Raffi tak terbukti melanggar Pasal Karantina
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad saat menghadiri undangan usai menerima vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, tidak terbukti.
Yusri mengatakan bahwa artis pendiri RANS Entertainment itu tidak terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur dugaan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) tidak terbukti kepada RA (Raffi Ahmad)," ujar Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 Januari