Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Hadir di PN Jakarta Timur
JPU diminta hadirkan Rizieq Shihab setiap sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk sidang langsung atau offline. Sidang Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang virtual pembacaan eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).
Keputusan tersebut diambil majelis hakim setelah menskors sidang untuk melakukan musyarawah mempertimbangkan permohonan terdakwa agar sidang digelar secara langsung.
“Kami butuh musyawarah dengan Hakim yang lain, kami butuh waktu. Maka sidang kami skors lagi sampai waktunya kami selesai musyawarah. Nanti kami beritahu kalau sudah selesai," ujar Suparman, sebelum sidang diskors.
Baca Juga: Ngotot Bacakan Eksepsi secara Offline, Rizieq: Saya Ingin Dihadirkan!
1. Hakim perintahkan JPU menghadirkan Rizieq di setiap sidang
Berikut putusan majelis hakim terkait permohonan sidang offline Rizieq Shihab:
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Rizieq Shihab Digelar secara Virtual Hari Ini