TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Hadir di PN Jakarta Timur

JPU diminta hadirkan Rizieq Shihab setiap sidang

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk sidang langsung atau offline. Sidang Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang virtual pembacaan eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).

Keputusan tersebut diambil majelis hakim setelah menskors sidang untuk melakukan musyarawah mempertimbangkan permohonan terdakwa agar sidang digelar secara langsung.

“Kami butuh musyawarah dengan Hakim yang lain, kami butuh waktu. Maka sidang kami skors lagi sampai waktunya kami selesai musyawarah. Nanti kami beritahu kalau sudah selesai," ujar Suparman, sebelum sidang diskors.

Baca Juga: Ngotot Bacakan Eksepsi secara Offline, Rizieq: Saya Ingin Dihadirkan!

1. Hakim perintahkan JPU menghadirkan Rizieq di setiap sidang

Sidang Lanjutan Perkara Pidana MRS (Youtube.com/PN Jakarta Timur)

Berikut putusan majelis hakim terkait permohonan sidang offline Rizieq Shihab:

1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.

2. Rizieq menolak membacakan eksepsi di sidang virtual

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Rizieq Shihab kembali menolak sidang yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini.

"Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Rizieq saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri dan disiarkan langsung di YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, Rizieq dan jaksa penuntut umum (JPU) dihadirkan satu ruangan di Gedung Bareskrim Polri. Sementara itu, majelis hakim dan jaksa berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Rizieq Shihab Digelar secara Virtual Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya