TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari ini, DPR Bahas Perppu Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19

Belum ada fraksi yang menolak Perppu 1/2020

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran DPR RI akan menggelar pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian sosial, Senin (4/5).

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pembahasan Perppu 1/2020 di Banggar DPR RI telah sesuai tata tertib yang diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Sesuai tatib dan mekanisme,” kata Azis dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (4/5).

Baca Juga: Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan Bailout

1. Keputusan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang tergantung pembahasan Banggar

Infografis dana COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengenai pengambilan keputusan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kata Azis, tergantung pada pembahasan nanti di Banggar. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Perppu 1/2020 bisa saja disahkan pada masa sidang yang berakhir 12 Mei ini atau di masa sidang selanjutnya.

“Tunggu hasil di Banggar saja,” ujarnya.

2. Banggar undang pemerintah untuk menjelaskan Perppu 1/2010

IDN Times / Auriga Agustina

Rapat pembahasan akan mengundang pihak pemerintah untuk dimintai penjelasan terkait dikeluarkan Perppu 1/2020. Pemerintah telah menyatakan mengeluarkan perppu tersebut atas pertimbangan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian.

Tiga fokus utama penyelamatan negara dari pandemik COVID-19 tersebut di atas menyebabkan adanya kebutuhan tambahan anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun dan anggaran tersebut belum ada dalam APBN 2020.

Tambahan anggaran tersebut diperhitungkan dalam penganggaran dan akan terdapat pembiayaan defisit yang melampaui tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

3. Perppu 1/2020 dinilai telah memenuhi unsur kegentingan

(IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Perppu 1/2020 ini banyak ditentang oleh berbagai pihak, salah satunya Amien Rais dan Din Syamsudin yang berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai Perppu 1/2020 ini bersifat ‘super body’ dan terkesan melindungi pemerintah dari tanggungjawab aliran keuangan negara.

Namun demikian, Azis mengatakan Perppu 1/2020 ini telah memenuhi unsur kegentingan sehingga memiliki dasar untuk diterbitkan segera.

Baca Juga: MK Uji Materi Gugatan Amien Rais Soal Perppu COVID-19 Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya