Hari ini, DPR Bahas Perppu Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19
Belum ada fraksi yang menolak Perppu 1/2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran DPR RI akan menggelar pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian sosial, Senin (4/5).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pembahasan Perppu 1/2020 di Banggar DPR RI telah sesuai tata tertib yang diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
“Sesuai tatib dan mekanisme,” kata Azis dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (4/5).
Baca Juga: Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan Bailout
1. Keputusan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang tergantung pembahasan Banggar
Mengenai pengambilan keputusan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kata Azis, tergantung pada pembahasan nanti di Banggar. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Perppu 1/2020 bisa saja disahkan pada masa sidang yang berakhir 12 Mei ini atau di masa sidang selanjutnya.
“Tunggu hasil di Banggar saja,” ujarnya.
Baca Juga: MK Uji Materi Gugatan Amien Rais Soal Perppu COVID-19 Hari Ini