TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hindari Pungli, Kapolri Larang Anggota Gelar Tilang Manual

Tilang hanya menggunakan ETLE

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Baca Juga: Awas! ETLE Mobile Pantau Pengendara yang Parkir Sembarangan di Medan

Baca Juga: Kenali Tilang Elektronik, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis

1. Tilang hanya menggunakan ETLE

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

“Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Baca Juga: Viral Dua Polantas Hampiri Pengendara Mobil ke Hotel, Berujung Debat 

2. Polantas diminta senyum, sapa, dan salam

Petugas tunjukkan pelanggaran yang terekam kamera ETLE. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Lalu, Kapolri juga meminta agar, menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya