Hindari Pungli, Kapolri Larang Anggota Gelar Tilang Manual
Tilang hanya menggunakan ETLE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Baca Juga: Awas! ETLE Mobile Pantau Pengendara yang Parkir Sembarangan di Medan
Baca Juga: Kenali Tilang Elektronik, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis
1. Tilang hanya menggunakan ETLE
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
“Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Baca Juga: Viral Dua Polantas Hampiri Pengendara Mobil ke Hotel, Berujung Debat