Hindari Salah Ketik, DPR Masih Rapikan Naskah UU Ciptaker
Nantinya hasil itu akan segera dikirim ke Presiden Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, mengaku sedih dengan beredarnya draf RUU Cipta Kerja, yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang. Menurut Firman, draf yang beredar itu belum final menjadi naskah undang-undang, tapi sudah tersebar di media sosial sebelum disahkan oleh DPR.
“Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti kembali naskahnya jangan sampai ada salah, typo, dan sebagainya, nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi UU, dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” kata Firman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/).
Baca Juga: Polisi Klaim Telah Amankan 1.000 Perusuh Demo UU Cipta Kerja
1. Draf yang beredar di masyarakat masih perlu direvisi
Firman menjelaskan, draf yang beredar di masyarakat itu belum final, sehingga banyak ketentuan-ketentuan yang seharusnya tidak tercantum, tapi masih ada di draf tersebut. Misalnya cuti haid dan cuti kematian. Hal ini dinilai membuat masyarakat salah mengartikan isi UU Cipta Kerja tersebut.
“Itu ada semua, lalu upah minimum ada semua, kemudian outsorching ada pembatasannya, kemudian pesangon itu ada semua,” ujar dia.
Baca Juga: 4 Pasal UU Ciptaker yang Berpotensi Sengsarakan Buruh versi IDEAS