Holywings Kemang Ditutup 3 Hari Gegara Langgar PPKM
Satpol PP ancam membekukan izin usaha Holywings
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satpol PP DKI Jakarta akhirnya menutup restoran Holywings Tavern, di Kemang, Jakarta Selatan setelah video razia protokol kesehatan viral di media sosial, Sabtu (4/9/2021) malam.
Holywings ditutup sementara karena terbukti menimbulkan kerumuman dan melanggar PPKM Level 3.
“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021),” demikian pernyataan tertulis Satpol PP di akun Twitter @SatpolPP_DKI, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Viral Holywings Kemang Dirazia Gegara Timbulkan Kerumunan Saat PPKM
1. Satpol PP ancam membekukan izin usaha Holywings
Satpol PP juga mengancam akan memberi sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 jika Holywings melakukan pelanggaran kembali.
“Akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ujar Satpol PP.
Baca Juga: Viral Dokter Tirta Nongkrong di Holywings, Ini Penjelasannya Keduanya