TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu Korban Perkosaan Anak di Luwu Timur Mau Serahkan Bukti Baru

Polri bersiap untuk membuka kembali penyelidikan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ibu korban dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur akan menyerahkan barang bukti baru kepada Polres Luwu Timur. Hal tersebut dilakukan setelah Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora mengunjungi ibu korban pada Jumat (8/10/2021).

"Informasi akan diberikan alat bukti baru. Polri akan menunggu dan jika dapat alat bukti tersebut akan didalami," kata Rusdi di Mabes Polri, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Anggota DPR Minta Polri Usut Kasus Dugaan Perkosaan di Luwu Timur

1. Polri siap kembali membuka penyelidikan

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rusdi mengatakan, Kapolres Silvester telah menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Luwu Timur terhadap kasus tersebut. Dia sebut, ibu korban telah memahami dan selanjutnya akan menyerahkan bukti baru.

Untuk memastikan penyelidikan, Bareskrim Polri telah menurunkan tim asistensi untuk mengaudit proses hukum yang kini ditangani Polda Sulawesi Selatan.

"Apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali berdasarkan alat bukti baru, tentunya Polri, penyidik, akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

2. Polri pastikan penyelidikan berlangsung secara transparan

Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Rusdi menjelaskan, asistensi yang dilakukan adalah dengan bentuk membantu penyidik melakukan langkah-langkah penyelidikan yang disesuaikan dengan aturan-aturan berlaku. Sehingga langkah-langkah penyidik dalam melakukan penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan.

"Mohon dilihat, ketika tim Bareskrim sudah turun ke sana, ini menandakan keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus tersebut. Sejak awal saya katakan, Polri menerima masukan, mendengar, menghargai, menghormati masukan itu, tim Bareskrim ke sana untuk membuktikan Polri serius menangani ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Rusdi.

3. Penghentian kasus dipastikan bukan karena status terduga pelaku

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut Rusdi menegaskan, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana dari barang bukti awal yang diberikan ibu korban. Bukan berarti, penyelidikan dihentikan karena terduga merupakan orang berpangkat di pemerintahan setempat.

"Dihentikan bukan lihat terlapor siapa, tidak. Tetapi berdasarkan data objektif itu sendiri, alat bukti yang didapat kemudian digelar perkara, kesimpulannya berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup telah terjadi tindak pidana. Tidak melihat latar belakang siapa, karena penyidik independen," kata Rusdi.

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur Dibuka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya