Anggota DPR Minta Polri Usut Kasus Dugaan Perkosaan di Luwu Timur

Arsul Sani juga minta kasus ini diambil alih Mabes Polri

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta Mabes Polri mengambil alih kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang ayah kepada tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

"Bahkan kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik seperti ini sebaiknya perlu dipertimbangkan diambil alih oleh Mabes Polri, atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda diatasnya," kata Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: KSP: Jokowi Ingin Pelaku Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Dihukum Berat

1. Arsul Sani ingin Propam turun tangan

Anggota DPR Minta Polri Usut Kasus Dugaan Perkosaan di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Politisi PPP ini mengatakan tagar #percumalaporpolisi yang muncul di media sosial merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Dia mengatakan polisi perlu merespons dengan bijak hal ini dengan memberi penjelasan yang lebih komprehensif dan akuntabilitas tinggi kepada masyarakat.

"Dalam konteks respons bijak tersebut, Divisi Propam, Irwasum Mabes Polri atau Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri perlu menyelidiki soal ini. Karena ternyata ada perbedaan antara apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak korban dengan hasil penyelidikan polres setempat," ujarnya.

Baca Juga: KPAI Bersurat ke Polda Sulsel soal Dugaan Kasus Perkosaan Anak di Luwu

2. Pengusutan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur disetop

Anggota DPR Minta Polri Usut Kasus Dugaan Perkosaan di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus ini bermula ketika seorang ibu melaporkan pelaku dugaan pemerkosaan yang merupakan mantan suaminya alias ayah kandung para korban pada 9 Oktober 2019. Saat itu, si ibu melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya di bawah 10 tahun.

Dikutip laporan Project Multatuli, sang pelaku merupakan aparatur sipil negara di kantor pemerintahan daerah. Setelah laporan masuk, polisi justru menuding si ibu punya motif dendam terhadap suaminya. Ia juga dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.

Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah kandungnya itu.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasan, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata dia.

Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

3. Polri tegaskan penyelidikan kasus di Luwu Timur sesuai SOP

Anggota DPR Minta Polri Usut Kasus Dugaan Perkosaan di Luwu TimurKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pun memastikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulsel telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Termasuk ketika penyidik menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

“Sejauh ini apa yang sudah dilakukan itu sesuai dengan prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (8/10/2021).

Rusdi menjelaskan, penyidik telah melakukan proses penyelidikan kasus tersebut. Namun, penyidik tidak menemukan bukti yang kuat atas unsur pemerkosaan terhadap ketiga anak yang diduga menjadi korban.

“Semua proses sudah dilalui, penyidik melakukan penyelidikan hasil, hasil penyelidikan digelar, dan ternyata hasilnya yang telah diasampaikan seperti itu,” ujar Rusdi.

Baca Juga: Ace Golkar Minta Negara Lindungi Korban Pemerkosaan di Luwu Timur

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya