Idrus Marham Pelesiran, Ombudsman: KPK Lakukan Maladministrasi
Idrus Marham hanya dikawal satu orang petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam mengawal Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (21/6).
"Ada tindakan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi dalam kasus ini," ujar Teguh di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Pihak Ombudsman menemukan Idrus tidak mengenakan pakaian tahanan dan borgol di RS MMC.
Baca Juga: KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit
1. Idrus pelesiran tanpa baju tahanan dan borgol
Menurut Teguh, staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan maladministrasi karena membiarkan Idrus ke luar tahanan tanpa baju tahanan dan borgol.
Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, kata dia, dianggap tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang hal tersebut.
"Staf juga tidak memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK serta sesama staf pada pengawalan tahanan dan direktorat pengawasan internal," kata Teguh.