TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Idrus Marham Pelesiran, Ombudsman: KPK Lakukan Maladministrasi

Idrus Marham hanya dikawal satu orang petugas

(Terdakwa korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam mengawal Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (21/6).

"Ada tindakan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi dalam kasus ini," ujar Teguh di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Pihak Ombudsman menemukan Idrus tidak mengenakan pakaian tahanan dan borgol di RS MMC.

Baca Juga: KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit

1. Idrus pelesiran tanpa baju tahanan dan borgol

IDN Times/Galih Persiana

Menurut Teguh, staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan maladministrasi karena membiarkan Idrus ke luar tahanan tanpa baju tahanan dan borgol.

Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, kata dia, dianggap tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang hal tersebut.

"Staf juga tidak memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK serta sesama staf pada pengawalan tahanan dan direktorat pengawasan internal," kata Teguh.

2. Idrus juga menggunakan alat komunikasi

(Tahanan KPK di kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham) Dokumentasi KPK

Selain itu Ombudsman juga menemukan Idrus menggunakan alat komunikasi untuk menghubungi keluarganya.

Menurut Ombudsman, staf KPK yang mengawal Idrus tak menegur atau membiarkan penggunaan alat komunikasi itu.

"Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dianggap tidak melakukan upaya menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian itu ke staf Rutan KPK," ucap dia.

3. Idrus hanya dikawal satu orang petugas

(Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham) IDN Times/Santi Dewi

Teguh melanjutkan Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap politikus senior itu. Selain petugas pengawal tahanan, Idrus didampingi beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat.

Selain ke poli gigi, Teguh mengatakan dari rekaman CCTV, politikus itu juga sempat bertemu sang istri, kemudian ke lantai 6 gedung H Tower dan mengunjungi kedai kopi di RS MMC Jakarta Selatan.

Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding atas vonis kasus korupsi itu.

Baca Juga: Pasca OTT KPK, Tiga Jaksa di Kejati DKI Dicopot 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya