Imbas COVID-19, DPR RI Memperpanjang Masa Reses hingga 29 Maret
DPR mendukung langkah pemerintah atasi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani, akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa reses hingga Minggu (29/3). Hal itu karena melihat situasi ancaman virus corona yang terus bertambah kasusnya di Indonesia.
“Sebab, sedianya reses berakhir tanggal 20 Maret 2020. Seharusnya, Senin tanggal 23 Maret 2020 akan ada Rapat Paripurna dimulainya Masa Persidangan III,” kata Puan setelah memimpin rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah secara virtual, Jumat (20/3).
Baca Juga: Cegah COVID-19, DPR Minta TNI/Polri Dilibatkan Atur Social Distancing
1. DPR mendukung langkah pemerintah menangani COVID-19
Terkait penanganan wabah virus corona, DPR kata Puan, mendukung langkah pemerintah yang telah hadir secara jelas. Ia juga meminta agar upaya-upaya penanganan dipercepat, dan memperbanyak fasilitas dan alat untuk tes.
“Bahkan, perlu dicarikan solusi agar layanan tes virus corona diberikan secara gratis kepada masyarakat. Begitu juga, penyediaan masker dan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi lll DPR Desak Pemerintah Lakukan Lockdown