Imigrasi Deportasi Buronan Bansos COVID-19 Jepang
Mitsuhiro diterbangkan ke Jepang Rabu pagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (48), warga negara Jepang yang menjadi tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang pada Rabu (22/6/2022) dini hari.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora mengatakan, MT dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," kata Douglas lewat keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Warga Jepang, Buronan Korupsi Bansos COVID-19
Baca Juga: Pria Jepang Ini Tak Sengaja Habiskan Dana COVID se-Kota untuk Judi
1. Mitsuhiro masuk Indonesia sejak 2020
Mitsuhiro diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Douglas menambahkan, dengan dipulangkannya MT ke negaranya, maka dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan. Dia pun secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan, " ujarnya.
Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita, Jepang, pukul 06.35 WIB.
Baca Juga: Chile Deportasi WNA yang Terlibat Aksi Kriminal
Baca Juga: Protes Deportasi Migran Haiti, Utusan Khusus AS Resign