TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indra Kenz Hapus Semua Konten Binary Option Binomo dari YouTube

Upaya Indra Kenz hapus konten menghilangkan barang bukti?

Saat konfrensi pers Kursus Trading Fest Perdana di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Jakarta, IDN Times - YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz mengatakan, telah menghapus semua konten binary option binomo dari akun YouTube-nya. Crazy rich Medan itu beralasan menghapus konten Binomo setelah bertemu dengan (Bappebti) dan Satgas Waspada investasi beberapa waktu lalu.

“Setelah pertemuan tersebut, saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option,” ujar Indra Kenz lewat akun Instagram pribadinya @indrakenz, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Indra Kenz Akui Binomo Ilegal dan Minta Maaf kepada Korban 

1. Indra Kenz mengenal binary option karena iklan YouTube

Konprensi pers launching botxcoin (IDN Times/Indah Permata Sari)

Terlapor kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi Binomo itu menjelaskan, awal mula mengenal binary option lewat iklan YouTube. Karena tergiur, ia kemudian menggunakan binary option Binomo sejak 2018.

“Kemudian membuat konten binary di tahun 2019, konten pertama saya tentang binary option di upload di tahun 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000,” ujarnya.

“Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga,” imbuhnya.

2. Indra Kenz akui Binomo ilegal

Instagram.com/indrakenz

Indra juga mengakui bahwa pada September 2019 ia pernah memberikan pernyataan lewat video YouTube-nya bahwa binomo legal di Indonesia. Alhasil, ia pun akhirnya harus mengakui bahwa Binomo ilegal di Indonesia pada 2020.

“Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut adalah salah dan keliru, di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platfrom binary option tersebut ilegal,” ungkap Indra Kenz.

Baca Juga: Pengacara Klaim Perkara Indra Kenz di Polda Sumut Sudah Dihentikan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya