Ipda Arsyad Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat
Ipda Arsyad terancam dipecat Polri atas ketidakprofesionalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya mengatakan sidang KKEP Ipda Arsyad digelar hari ini, Kamis (15/9/2022) pukul 13.00 WIB.
“Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, lantai 1 Mabes Polri,” ujar Ade dalam jumpa persnya.
Baca Juga: Timsus Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan
1. Sidang dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamuji
Ade menjelaskan, sidang KKEP Ipda Arsyad dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua dan Kombes Pol Pitra Ratulangi selaku anggota KKEP.
“Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM,” kata Ade.
Baca Juga: Intimidasi Jurnalis di Rumah Sambo, Briptu Firman Dimutasi Demosi