IPW Desak Kapolri Jelaskan soal Eks Napi Korupsi Balik Jadi Penyidik
AKBP Brotoseno telah jalani sidang etik tapi belum dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit untuk menjelaskan alasan eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno diduga aktif kembali menjadi penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, aktifnya kembali Brotoseno sebagai anggota Polri aktif dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
“IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” kata Sugeng kepada IDN Times, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: IPW: Kapolres Sintang Gagal Lindungi Jemaah Ahmadiyah
Baca Juga: IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko Indra
1. IPW sebut Polri melanggar Perkap No 14 Tahun 2011
Sugeng menjelaskan, anggota Polri yang diputus bersalah oleh pengadilan terkait tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap No 14 Tahun 2011,” ujar Sugeng.
Baca Juga: IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Sumsel soal Sumbangan Akidi Tio