TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPW Duga Kasus Pembunuhan Istri AKBP Mindo Direkayasa

AKBP Mindo divonis hukuman mati padahal tidak bersalah

Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendatangi Bareskrim Polri untuk mendampingi pihak AKBP Mindo Tampubolon yang telah divonis bersalah membunuh istrinya pada 2011.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ada dugaan rekayasa kasus dan tindakan tak profesional dalam pengusutan perkara tersebut.

"IPW telah meneliti berkas perkara tersebut dan IPW berpendapat bahwa ada dugaan unprofessional conduct di dalam penanganan kasus ini dan potensi adanya dugaan peradilan sesat," kata Sugeng, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: AKBP Doddy Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, LPSK Pelajari Dulu

1. Dugaan rekayasa kasus terbukti dari pengakuan orang suruhan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sugeng menjelaskan, dugaan rekayasa kasus tersebut juga terbukti lewat pengakuan orang suruhan yang membunuh istri AKBP Mindo. Orang tersebut, menurut dia, menjelaskan telah memberikan pernyataan pembunuhan yang dilakukan bukan atas perintah dari AKBP Mindo.

"Karena pelakunya yaitu Ujang dan Ros telah mengakui bahwa pak Mindo Tampubolon tidak pernah menyuruh melakukan untuk perbuatan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Saksi Sebut 2 HP Milik Yosua Dibawa ke Biro Provost Mabes Polri

2. Pelaku membunuh istri AKBP Mindo dengan alasan merampas harta

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan laporan penyidikan yang dilakukan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 24 Juni 2011 sekitar pukul 07.45 WIB di kediaman AKBP Mindo.

Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKBP Mindo, pada waktu tersebut dirinya tengah diantarkan oleh sang istri menuju Polda Kepri.

Sugeng menambahkan, tersangka Gugun Gunawan alias Ujang yang berhasil ditangkap polisi pada 26 Juni 2011, mengaku membunuh istri AKBP Mindo dengan alasan ingin merampok hartanya.

"Nah kami telah meneliti dokumen tersebut dan hari ini bagaimana kami memperjuangkan nasibnya. Ada tiga kasus yang lalai ditindaklanjuti oleh kepolisian yang dapat membuka tabir setidak-tidaknya motif," papar Sugeng.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya