IPW Duga Kasus Pembunuhan Istri AKBP Mindo Direkayasa
AKBP Mindo divonis hukuman mati padahal tidak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendatangi Bareskrim Polri untuk mendampingi pihak AKBP Mindo Tampubolon yang telah divonis bersalah membunuh istrinya pada 2011.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ada dugaan rekayasa kasus dan tindakan tak profesional dalam pengusutan perkara tersebut.
"IPW telah meneliti berkas perkara tersebut dan IPW berpendapat bahwa ada dugaan unprofessional conduct di dalam penanganan kasus ini dan potensi adanya dugaan peradilan sesat," kata Sugeng, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: AKBP Doddy Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, LPSK Pelajari Dulu
1. Dugaan rekayasa kasus terbukti dari pengakuan orang suruhan
Sugeng menjelaskan, dugaan rekayasa kasus tersebut juga terbukti lewat pengakuan orang suruhan yang membunuh istri AKBP Mindo. Orang tersebut, menurut dia, menjelaskan telah memberikan pernyataan pembunuhan yang dilakukan bukan atas perintah dari AKBP Mindo.
"Karena pelakunya yaitu Ujang dan Ros telah mengakui bahwa pak Mindo Tampubolon tidak pernah menyuruh melakukan untuk perbuatan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Saksi Sebut 2 HP Milik Yosua Dibawa ke Biro Provost Mabes Polri