Irjen Napoleon Tak Kunjung Diproses Etik, IPW: Upaya Impunitas Polri
IPW desak Polri segera gelar sidang etik Irjen Napoleon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana suap kasus kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte resmi bebas sejak 17 April 2023. Namun demikian, Polri tak kunjung menggelar sidang etik terhadap Napoleon.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai adanya upaya impunitas atau pembebasan dari hukuman terhadap Napoleon oleh Polri.
“Dengan tidak ada sidang kode etik ini adalah upaya impunitas atau bisa diduga ada upaya melindungi Napoleon hingga dia nanti pensiun Oktober 2023,” ujar Sugeng saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
“Setelah pensiun maka yang bersangkutan tidak bisa lagi disidang kode etik atau polri tidak punya kewenangan menjangkau Napoleon untuk sidang kode etik,” imbuhnya.
Baca Juga: Bebas Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Jadi Anggota Polri
1. Polri tak punya alasan menunggu tiga kasus Napoleon inkrah
Sugeng menjelaskan, tak kunjungnya Napoleon disidang kode etik menimbulkan pertanyaan publik kepada Polri. Alasan Polri masih menunggu hukum tetap atas tiga perkara pidananya pun dinilai tidak tepat.
“Cukup satu perkara pidana yang telah berkekuatan tatap, yaitu perkara korupsi sudah bisa dijadikan dasar untuk sidang kode etik PTDH,” ujar IPW.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Bebas Sejak 17 April 2023