Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Bebas Sejak 17 April 2023

Napoleon terjerat kasus suap red notice Djoko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Terpidana suap kasus kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte resmi bebas sejak 17 April 2023.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut.

“Iya (Napoleon) bebas bersyarat,” kata Rika kepada IDN Times, Jumat (4/8/2023)

Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang pernah menjadi buronan kasus korupsi.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatannya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih 12 Laporan Kasus Rocky Gerung

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya