Jaksa Tolak Nota Keberatan Terdakwa Kasus BTS Kominfo Mukti Ali
Jaksa minta hakim lanjutkan sidang ke pembuktian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mukti Ali dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
Permohonan itu dibacakan JPU dalam sidang tanggapan eksepsi Mukti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Mukti Ali,” kata JPU membacakan tanggapan eksepsi Mukti.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Galumbang Menak
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Irwan Hermawan
1. Jaksa juga meminta hakim melanjutkan sidang ke pembuktian
Jaksa mengklaim, dakwaannya terhadap Mukti telah memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan PN Tipikor berwenang untuk mengadili dan memeriksa Mukti dalam perkara BTS Kominfo.
“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Mukti dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Pertambangan Nikel Windu Aji Disebut di Perkara BTS Kominfo
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Don Adam Terkait Kasus BTS Kominfo