TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Tolak Nota Keberatan Terdakwa Kasus BTS Kominfo Mukti Ali

Jaksa minta hakim lanjutkan sidang ke pembuktian

Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mukti Ali dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Permohonan itu dibacakan JPU dalam sidang tanggapan eksepsi Mukti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Mukti Ali,” kata JPU membacakan tanggapan eksepsi Mukti.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Galumbang Menak

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Irwan Hermawan

1. Jaksa juga meminta hakim melanjutkan sidang ke pembuktian

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jaksa mengklaim, dakwaannya terhadap Mukti telah memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan PN Tipikor berwenang untuk mengadili dan memeriksa Mukti dalam perkara BTS Kominfo.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Mukti dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Pertambangan Nikel Windu Aji Disebut di Perkara BTS Kominfo

2. Mukti, Irwan, dan Galumbang didakwa rugikan negara Rp8 triliun

ilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali juga didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795 dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Jumlah tersebut sama dengan yang didakwakan JPU kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

"Bahwa perbuatan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Don Adam Terkait Kasus BTS Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya