Jelang Penetapan Tersangka Kasus ACT, Bareskrim Gelar Perkara Hari Ini
Ditipideksus klaim banyak temuan baru kasus ACT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan gelar perkara dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 18 saksi sejak awal penyelidikan pada Jumat, 18 Juli 2022.
"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Whisnu saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Anggota DPR Usul Dana ACT Diberikan ke Negara atau Lembaga Lain
1. Ditipideksus klaim banyak temuan baru dalam kasus ACT
Whisnu mengatakan gelar perkara sedianya akan dihadiri Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri, hingga Kadivkum Polri.
Ia mengatakan tim penyidik juga telah mendapati pelbagai temuan baru yang semakin menguatkan dugaan penyelewengan dana donasi di ACT, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Banyak temuan baru, akan disampaikan lewat Karo Penmas," jelas Whisnu.
Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi