TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Penetapan Tersangka Kasus ACT, Bareskrim Gelar Perkara Hari Ini

Ditipideksus klaim banyak temuan baru kasus ACT

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan gelar perkara dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 18 saksi sejak awal penyelidikan pada Jumat, 18 Juli 2022.

"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Whisnu saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Anggota DPR Usul Dana ACT Diberikan ke Negara atau Lembaga Lain

1. Ditipideksus klaim banyak temuan baru dalam kasus ACT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu mengatakan gelar perkara sedianya akan dihadiri Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri, hingga Kadivkum Polri.

Ia mengatakan tim penyidik juga telah mendapati pelbagai temuan baru yang semakin menguatkan dugaan penyelewengan dana donasi di ACT, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Banyak temuan baru, akan disampaikan lewat Karo Penmas," jelas Whisnu.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi

2. Ahyudin dan Ibnu Khajar telah menjalani pemeriksaan kasus korupsi d12ana sosial korban Lion Air

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Temuan awal penyidik, diduga adanya penyimpangan uang donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan dana sosial Rp138 miliar diduga digunakan untuk gaji dan fasilitas petinggi ACT.

“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden (Drs. Ahyuddin) dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Juli 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya