Anggota DPR Usul Dana ACT Diberikan ke Negara atau Lembaga Lain

ACT perlu dibekukan permanen sebelum dana dikelola negara

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro, mengusulkan dana sumbangan ACT yang dibekukan bisa diberikan kepada lembaga filantropi sejenis atau diserahkan kepada negara.

Nurhuda mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

1. ACT perlu dibekukan permanen sebelum dananya dikelola negara

Anggota DPR Usul Dana ACT Diberikan ke Negara atau Lembaga LainAksi Cepat Tanggap (ACT) membuat program 'Kan Ramadan' (dok. ACT)

Nur Huda mengatakan, untuk mengelola dana sumbangan yang terkumpul di ACT, maka pihak kepolisian harus lebih dulu membuktikan bahwa lembaga filantropi tersebut bersalah.

Setelah itu, dana yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dikelola oleh lembaga filantropi sejenis atau diberikan kepada negara untuk dikelola.

“Jika sudah permanen, ya sesuai aturan perundang-undangan dananya bisa diserahkan kepada yayasan atau badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan. Jika tidak ditemukan yayasan lain yang memiliki kesamaan, kekayaan tersebut bisa diserahkan kepada negara,” kata Nurhuda kepada IDN Times, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

2. PKB usul pemerintah bentuk tim untuk menyehatkan ACT

Anggota DPR Usul Dana ACT Diberikan ke Negara atau Lembaga LainACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Menurut Nurhuda, pemerintah perlu membentuk tim untuk menyehatkan kelembagaan ACT yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tim tersebut bertugas untuk menyehatkan organisasi filantropi ACT termasuk mengatur keuangan yang dibekukan untuk kemaslahatan umat sebagaimana mestinya.

“Usul saya, nanti pemerintah segera bentuk tim penyehatan kelembagaan ACT yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tim ini berisi orang-orang yang berintegritas di bidang pengelolaan organisasi filantropi, mereka diberi mandat untuk menyehatkan organisasi, termasuk keuangan yang dibekukan,” katanya.

“Tapi ini nanti saja jika memang benar-benar terbukti mereka bersalah,” lanjut Nurhuda.

3. Kemensos cabut izin, eks Presiden ACT masih diperiksa Bareskrim

Anggota DPR Usul Dana ACT Diberikan ke Negara atau Lembaga LainPendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, izin pengumpulan dana ACT dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). Kondisi tersebut membuat ACT tidak bisa menerima donasi lagi, mengingat sejumlah rekening bank ACT juga sudah dibekukan.

Selain itu, kini beberapa pejabat tinggi ACT sedang dalam pemeriksaan Bareskrim Polri. Presiden ACT, Ahyudin sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewenangan dana donasi untuk kedelapan kalinya hari ini, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Tiga Kali Diperiksa Bareskrim, Ahyudin ACT: Saya Siap Dikorbankan

Baca Juga: Ahyudin Bakal Buka Suara soal Gaji Tinggi Pimpinan ACT

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya