TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Pastikan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri sedang Diproses

Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun memastikan, pengganti Firli masih dalam proses.

“Masih dalam proses semuanya,” kata Jokowi setelah menghadiri acara konsolidasi nasional Pemilu 2024 di Istora Senayan, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: KPU Kirim Surat Suara ke Taiwan Lebih Awal, Jokowi: Kantor Pos Tutup

1. Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri

Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan di acara konsolidasi nasional Pemilu 2024 di Istora Senayan, Sabtu (30/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK, masa jabatan 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023).

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari kepada media, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Firli Harusnya PTDH, MAKI Ancam Gugat Jokowi Soal Pemberhentian

2. Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK sementara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Balikpapan Kalimantan Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Ketua KPK Sementara saat ini diisi oleh Nawawi Pomolango. Ada tiga pertimbangan Jokowi memberhentikan Firli Bahuri. Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli pada (22/12/2023).

"Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ucap dia.

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK, pimpinan KPK diberhentikan oleh Presiden melalui Keppres.

Baca Juga: KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya