KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat Jokowi

Semua terjadi pada 2023

Jakarta, IDN Times - Sejumlah peristiwa terkait korupsi terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2023. Mulai dari fenomena istri pejabat pamer kekayaan di media sosial yang berujung tersangka korupsi, hingga Ketua KPK sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan dipecat Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Tidak hanya itu, ada juga skandal pegawai KPK di rutan. Berikut adalah rangkuman sejumlah peristiwa yang dialami KPK dalam Kalaedoskop 2023.

1. Fenomena pejabat pamer harta di media sosial, berujung tersangka

KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat JokowiAndhi Pramono dan Rafael Alun (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Erlangga Bregas Prakoso)

Berawal dari kasus Mario Dandy, kekayaan ayahnya yang saat itu masih menjadi pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ditelanjangi publik. Setelah itu, satu per satu pejabat yang kekayaannya dinilai tak wajar mulai disorot publik.

Sejumlah pejabat pun sempat dimintai klarifikasi kekayaannya oleh KPK. Bahkan, beberapa ada yang diselidiki, jadi tersangka, hingga terpidana.

Contohnya adalah Rafael Alun dan Andhi Pramono yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain itu, ada Andhi Pramono yang kasusnya sudah naik ke tahap penyelidikan KPK.

2. KPK delapan kali operasi tangkap tangan (OTT)

KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat JokowiIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Hingga Rabu, 27 Desember 2023, KPK telah melakukan delapan operasi tangkap tangan sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 10 OTT.

Pada 6 April 2023, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadi sosok pertama yang kena OTT KPK tahun ini. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka siap pengondisian pemeriksaan keuangan, penerimaan fee travel umrah, dan pemotongan anggaran.

Pada April 2023, sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka usai terjaring OTT KPK yang kedua tahun ini. Tangkap tangan ini terkait suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah di tanah air.

Empat hari berselang, Wali Kota Bandung Yana Mulyana kena OTT KPK. Ia kemudian menjadi tersangka suap pengadaan internet dan CCTV untuk Bandung Smart City.

Pada 25 Juli 2023, KPK melakukan OTT terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. OTT ini sempat menimbulkan polemik antara KPK dan TNI, karena Kabasarnas yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota TNI aktif.

Pada 12 November 2023, Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, juga terkena OTT KPK. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Sorong.

Tiga hari berselang, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro. Ia kemudian menjadi tersangka suap pengurusan perkara.

Pada 23 November, KPK kembali menangkap tangan sejumlah pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Kalimantan Timur. Total ada lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak swasta.

Terakhir, KPK menangkap tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Ia merupakan satu dari tujuh tersangka suap proyek di Maluku Utara.

3. Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej jadi tersangka korupsi

KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat JokowiSyahrul Yasin Limpo dan Eddy Hiariej (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain melakukan OTT, KPK juga menetapkan anak buah Presiden Jokowi sebagai tersangka korupsi, yakni wenteri dan wakil menteri.

Menteri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahrul Yasin Limpo. Eks Menteri Pertanian itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pada 2020-2023.

Syahrul melalui bawahannya diduga menerima uang Rp13,9 miliar. Selain Syahrul, KPK menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin, Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Syahrul, Kasdi, dan Hatta kini sudah ditahan KPK.

Lalu, wakil menteri yang menjadi tersangka korupsi adalah Wamen Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten priabadinya, Yogi Arie Rukmana, Advookat, Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Namun, baru Helmut yang ditahan KPK.

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.

Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu membanatunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

4. Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan dikabulkan MK

KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat JokowiWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Gak cuma soal penindakan kasus korupsi, publik sempat diramaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengenai masa jabatan dan ambang batas minimal usia menjadi pimpinan KPK.

Dengan dikabulkannya gugatan Ghufron, maka masa jabatan pimpinan KPK periode 2019 yang seharusnya berakhir 2023, menjadi bertambah satu tahun lagi. Selain itu, syarat umur minimal juga berubah dari 50 menjadi 40 tahun.

5. Skandal internal KPK: Pegawai pelaku pelecehan seksual serta korupsi di Rutan dan uang dinas

KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat JokowiPegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Publik juga sempat digegerkan skandal yang terjadi di internal KPK. Skandal itu antara lain pelecehan seksual pegawai rumah tahanan KPK, dan korupsi Rp4 miliar di rumah tahanan KPK, serta korupsi uang dinas Rp550 juta.

6. Skandal Firli Bahuri: Tersangka pemerasan, langgar etik, dipecat Jokowi

KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat JokowiPresiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Terakhir dan paling menghebohkan adalah penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi, berupa pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi. Kasus ini berbarengan dengan pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan KPK di Kementan.

Firli pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam. Ada sejumlah barang bukti yang disita.

Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli pun dinonaktifkan sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat penonaktifan Firli itu ditandatangani langsung Jokowi, begitu mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kemudian ditunjuk menjadi Ketua KPK sementara.

Meski sejumlah bukti sudah disita dan Firli sudah menjadi tersangka, Polda Metro Jaya belum menahan Firli. Padahal, Polda Metro Jaya sudah tiga kali memeriksa Firli sebagai tersangka.

Tak cuma jadi tersangka korupsi dan dinonaktif, Firli juga terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ia disanksi harus mengundurkan diri dari KPK. Firli terbukti melakukan tiga pelanggaran etik sekaligus.

Pertama, karena berkomunikasi dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat sedang berkasus. Kedua, karena tak melaporkan pertemuan dengan Syahrul Yasin di GOR Tangki Mangga Besar kepada pimpinan KPK lain. Ketiga, karena tak jujur dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sehari setelah dinyatakan melanggar etik, Jokowi menandatangani surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK. Hal itu termuat dalam Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merapangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya