Firli Harusnya PTDH, MAKI Ancam Gugat Jokowi Soal Pemberhentian

Harusnya PTDH agar tak dapat jabatan publik lagi

Jakarta, IDN Times - MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) memberikan tanggapan terhadap keputusan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menyatakan bahwa keputusan itu tak memiliki kekuatan. Apalagi Firli sudah diputus melanggar etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.

“Memutus pelanggaran etik berat dan dihukum sanksi terberat yaitu diminta mengundurkan diri, yang utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya bapak firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023)

1. Bisa kehilangan hak uang pensiun

Firli Harusnya PTDH, MAKI Ancam Gugat Jokowi Soal PemberhentianFirli Bahuri (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Bonyamin menjelaskan, MAKI akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan tersebut hanya bersifat memberhentikan secara biasa atau dengan hormat. 

Menurut MAKI, Firli seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), karena dengan itu berpotensi mengakibatkan Firli kehilangan hak uang pensiun.

Baca Juga: Akhir Kisah Firli Bahuri yang Penuh Kontroversi di Lembaga Antikorupsi

2. Agar tak dapat jabatan publik lagi

Firli Harusnya PTDH, MAKI Ancam Gugat Jokowi Soal PemberhentianFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, PTDH juga menjadikan Firli masuk daftar hitam karena tidak bisa menduduki jabatan publik seumur hidupnya.

“Karena pimpinan KPK yang mengundurkan diri saja kena blacklist lima tahun berdasarkan undang-undang KPK yang baru No 19 th 2019 pasal 32 atau berapa, pokoknya ada di situ. Nah itu alasan kedua supaya kena blacklist selama seumur hidup. Tidak bisa nyalon lagi DPRD, DPR atau Gubernur atau apapun lah jabatan publik,” kata Bonyamin.

Baca Juga: KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat Jokowi

3. Jadi efek jera bagi pimpinan KPK yang akan datang

Firli Harusnya PTDH, MAKI Ancam Gugat Jokowi Soal PemberhentianMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

PTDH juga untuk menciptakan efek jera, agar pimpinan KPK yang akan datang tidak berani melakukan pelanggaran serupa. MAKI berpendapat bahwa tindakan pemberhentian dengan tidak hormat akan memberikan dampak yang lebih kuat dalam mencegah pelanggaran etik di masa depan.

“Karena ini kan sudah habis-habisan, udah titik nadir ya KPK sekarang ini. Kalau ini diberhentikan tdk dgn hormat, maka kepercayaan kepada KPK dan kepada pemberantasan korupsi masyarakat akan grafiknya naik. Meskipun belum bisa pulih. 50 persen aja berat itu,” ujarnya.

4. Siap ajukan gugatan melawan Presiden

Firli Harusnya PTDH, MAKI Ancam Gugat Jokowi Soal PemberhentianPresiden Jokowi. (Setkab RI)

MAKI meminta agar Presiden Jokowi secara tegas mengeluarkan keputusan pemberhentian Firli Bahuri dengan tidak hormat. Jika hal tersebut tidak terjadi, MAKI akan mengajukan gugatan melawan Presiden untuk tidak sahnya Keppres yang dikeluarkan memberhentikan Firli.

“Kalau hanya begitu, maka saya akan mengajukan gugatan melawan Presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan pak Firli. Karena apa? Karena tidak ada kata-kata pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya