TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Harga Hingga Rp50 Juta

Makin tinggi jabatan, makin mahal harga yang dipatok Novi

Jumpa pers penanganan kasus korupsi Bupati Nganjuk oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bupati Nganjuk Novi Rahman kini telah berstatus tersangka dan resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri. Novi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

Dalam keterangan 18 saksi, Bupati Nganjuk disebut memasang harga untuk sebuah jabatan. Tak tanggung-tanggung, harganya bisa mencapai Rp50 juta.

“Jadi bervariasi, antara Rp2 juta sampai Rp50 juta,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Uang Rp647 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk

1. Harga jadi kepada desa dibanderol Rp2 juta

Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Argo menjelaskan, harga Rp2 juta adalah untuk harga sebuah jabatan kepala desa. Semakin tinggi sebuah jabatan di Kabupaten Nganjuk, semakin tinggi pula harga yang dibanderol Bupati Novi.

“Dari kepala desa, ada yang Rp2 juta. Dan juga ada nanti dikumpulkan naik ke atas, desa ke kecamatan, ada juga yang Rp15 juta juga ada. Rp50 juta juga ada,” ujar Argo.

2. Polisi telusuri aliran dana hasil jual beli jabatan Bupati Nganjuk

Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk. (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Penyidik akan terus mendalami kasus untuk memastikan kisaran harga yang dipatok oleh Bupati Nganjuk. Termasuk menelusuri aliran dana hasil jual beli jabatan tersebut.

“Jadi ini sedang kita dalami dari nanti pemeriksaan Bupati dan juga tersangka lain ini sudah berapa lama ini berlangsung, ini sedang nanti kita dalami,” kata Argo.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Akan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya