Kabareskrim: Kasus Bocoran Putusan MK Denny Indrayana Naik Penyidikan
Bareskrim belum menentukan tersangka dalam kasus Denny
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penyebaran hoaks putusan sistem Pemilu dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dilaporkan buntut klaimnya yang mendapatkan informasi bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu legislatif yang akan digelar secara proporsional tertutup.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, di Mabes, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Wahyu Widada Jadi Kabareskrim
1. Bareskrim belum menetapkan Denny sebagai tersangka hoaks
Namun, Agus menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Dia menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.
"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa aksi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," ujar Agus.
Baca Juga: Tim 8 Yakin Kebenaran Ucapan Denny Indrayana soal Anies Akan Tersangka