TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaleidoskop MA 2022: 10 Hakim Dipecat, 104 Disanksi Disiplin

MA jatuhkan hukuman berat ke 18 hakim selama 2022

Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memecat 10 hakim selama 2022. Selain itu, terdapat 104 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin.

Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto mengatakan, 10 hakim yang dipecat tersebut sudah melewati proses di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Bahwa tahun ini saja MKH ada 10 Hakim yg di-MKH-kan. Kalau di-MKH itu berarti sudah rekomendasi dipecat, kemudian diberi pembelaan di MKH. Jadi rekomendasi dari pimpinan sudah pecat, baru muncul namanya di MKH, tahun ini udah 10,” kata Sugiyanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: 2 Hakim Agung Diciduk KPK, MA: Makasih Bantu Bersih-bersih

1. MA jatuhkan hukuman berat ke 18 hakim selama 2022

Hakim Agung Sudrajat Dimyati menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (23/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Sugiyanto menjelaskan, dalam periode Januari hingga Oktober 2022 terdapat 104 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin. Mereka terdiri dari 18 hakim yang dijatuhi hukuman berat, 17 hukuman sedang dan 69 hukuman ringan.

“Untuk 2021 ada 132 hakim, belum yang aparaturnya. Jadi kalau kita jumlah seluruhnya ada 284 aparatur dari hakim dan aparatur di bawah MA yang dijatuhi hukuman mulai dari berat sampai ringan,” ujar Sugiyanto.

Bawas MA mengklaim terbuka soal informasi ke publik dengan membeberkan hakim-hakim nakalnya. Bawas juga melaporkan hasil dari Majelis Kehormatan Hakim dalam websitenya.

“Tidak ada instansi di negara ini yang seterbuka MA. Jadi setiap bulan di web Badan Pengawasan akan memuat hakim maupun aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin di situ,” kata Sugiyanto.

2. MA klaim sering menjatuhkan putusan memberatkan hukuman terdakwa

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto mengeklaim kerap memperberat hukuman terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengajukan upaya hukum kasasi.

Dari 56 putusan kasasi yang ditinjau MA, 17 putusan yang ditinjau MA diperberat atau ditambah masa hukumannya.

"Tinjauan data putusan perkara tipikor selama 2022 menunjukan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor dibanding mengurangi pidana," ujar Sunarto di tempat yang sama.

Baca Juga: Seberapa Kaya Hakim Agung Gazalba Saleh yang Baru Ditahan KPK?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya