Kapasitas Penumpang Ditambah, PKS: Potensi Gelombang Kedua COVID-19
Komisi V DPR kritisi Permenhub 41 Tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Ma'azat menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Dia mengatakan, Permenhub ini membuka peluang besar terjadinya gelombang kedua pandemik COVID-19 yang luar biasa.
“Di saat orang disuruh jaga jarak, namun persentase orang berkumpul dalam satu moda transportasi melebihi 70 persen atau tidak dibatasi di beberapa moda. Pertanyaan selanjutnya, logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya?” kata Syahrul, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.
Permenhub ini merevisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub No 18 Tahun 2020 maksimal 50 persen, pada Permennub No 41 Tahun 2020 diatur selanjutnya oleh Menhub melalui Surat Edaran.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2020, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk, dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sambut New Normal, Kemenhub Tambah Kapasitas Pesawat hingga 70 Persen
1. New normal yang diklaim pemerintah tanpa beleid yang jelas
Syahrul menilai relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Permenhub No 41 Tahun 2020, tidak ada referensi yang jelas. Sebab new normal atau normal baru hanya diklaim sepihak oleh pemerintah tanpa beleid atau tata cara yang jelas.
“Efek dari ketidakjelasan new normal ini mengakibatkan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi absurd, melalu kebijakan di berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca Juga: Kemenhub Revisi Aturan Jelang New Normal, Penumpang Bisa Lebih Banyak