TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapasitas Penumpang Ditambah, PKS: Potensi Gelombang Kedua COVID-19

Komisi V DPR kritisi Permenhub 41 Tahun 2020

Ilustrasi Lion Air. (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Ma'azat menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Dia mengatakan, Permenhub ini membuka peluang besar terjadinya gelombang kedua pandemik COVID-19 yang luar biasa.

“Di saat orang disuruh jaga jarak, namun persentase orang berkumpul dalam satu moda transportasi melebihi 70 persen atau tidak dibatasi di beberapa moda. Pertanyaan selanjutnya, logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya?” kata Syahrul, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.

Permenhub ini merevisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub No 18 Tahun 2020 maksimal 50 persen, pada Permennub No 41 Tahun 2020 diatur selanjutnya oleh Menhub melalui Surat Edaran.

Salah satu aturan dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2020, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk, dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sambut New Normal, Kemenhub Tambah Kapasitas Pesawat hingga 70 Persen

1. New normal yang diklaim pemerintah tanpa beleid yang jelas

Sejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Syahrul menilai relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Permenhub No 41 Tahun 2020, tidak ada referensi yang jelas. Sebab new normal atau normal baru hanya diklaim sepihak oleh pemerintah tanpa beleid atau tata cara yang jelas.

“Efek dari ketidakjelasan new normal ini mengakibatkan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi absurd, melalu kebijakan di berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

2. Ada potensi diskriminasi di lapangan

Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (19/5/2020) (ANATARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Syahrul mencontohkan, pada Pasal 14 A disebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan Menteri Perhubungan.

“Mengambil diskresi menteri dengan tidak mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan. Alhasil, nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan. Ada yang diperbolehkan ada yang tidak,” ujar dia.

3. Ada beberapa revisi pada pasal-pasal Permenhub No 18 Tahun 2020

IDN Times/Candra Irawan

Ada beberapa poin yang direvisi pada pasal-pasal Permenhub No 18 Tahun 2020, antara lain:

  • Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti: melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
  •  Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
  • Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
  • Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti : Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Baca Juga: Kemenhub Revisi Aturan Jelang New Normal, Penumpang Bisa Lebih Banyak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya