Kapolri Beri Waktu Satgas TPPO 1 Minggu untuk Dievaluasi dan Sanksi
Kapolri ancam tindak anggota yang tidak serius tangani TPPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tenggat satu minggu kepada Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk memetakan dan menindak pelaku.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyebut Kapolri bakal mengevaluasi kerja Satgas TPPO setelah satu minggu bekerja, sejak dibentuk Kapolri pada Senin (5/6/2023).
"Jadi ini (Satgas TPPO) akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa," kata Agus di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Memetakan Jaringan TPPO di Indonesia, Kapolri Bentuk Satgas
1. Kapolri bakal menjatuhkan sanksi kepada anggota terkait TPPO
Bahkan, Kapolri bakal menjatuhkan sanksi kepada Satgasus TPPO tingkat Mabes Polri dan Polda, yang tidak menindak TPPO di wilayahnya. Kapolri memastikan tak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat atau mendukung TPPO.
"Beliau kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau," ujar Agus.
Baca Juga: Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep