Kapolri Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Aparat
Kapolri merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jendral Listyo Sigit, akhirnya mencabut surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang salah satu poinnya mengatur larangan media untuk menayangkan tindakan arogansi yang dilakukan aparat.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini dan ditandatangani Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan," tulis Listyo dalam surat telegram yang diterima IDN Times, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Polri Larang Media Tayangkan Arogansi Polisi, FJPI: Tak Perlu Dipatuhi
Baca Juga: Kompolnas: Telegram Kapolri Membatasi Kebebasan Pers
1. Kapolri merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik
Argo membenarkan surat telegram baru tersebut. "Ya (benar)," kata Argo saat dikonfirmasi.
Dalam surat telegram tersebut, Listyo merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Kemudian, Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
Baca Juga: Telegram Kapolri: Humas Dilarang Bawa Media Saat Penangkapan