TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolri Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Aparat

Kapolri merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik

Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jendral Listyo Sigit, akhirnya mencabut surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang salah satu poinnya mengatur larangan media untuk menayangkan tindakan arogansi yang dilakukan aparat.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini dan ditandatangani Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan," tulis Listyo dalam surat telegram yang diterima IDN Times, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Polri Larang Media Tayangkan Arogansi Polisi, FJPI: Tak Perlu Dipatuhi

Baca Juga: Kompolnas: Telegram Kapolri Membatasi Kebebasan Pers

1. Kapolri merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik

Ilustrasi Membungkam Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Argo membenarkan surat telegram baru tersebut. "Ya (benar)," kata Argo saat dikonfirmasi.

Dalam surat telegram tersebut, Listyo merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Kemudian, Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

2. Kapolri keluarkan surat telegram larang media tayangkan arogansi aparat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya, Listyo melalui surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.

"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama ST itu yang diterima IDN Times, Selasa (6/4/2021).

Dalam suratnya, Listyo juga melarang Divisi Humas Polri di setiap wilayah untuk membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan.

"Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media. Tidak boleh disiarkan secara langsung, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," bunyi poin 10.

Baca Juga: Telegram Kapolri: Humas Dilarang Bawa Media Saat Penangkapan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya