Kapolri Perketat Pemakaian Senjata Api Buntut Aksi Koboi Bripka CS
Kapolri minta Bripka CS dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan instruksi kepada jajarannya, pasca-aksi koboi anggota Polsek Kalideres Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang menewaskan satu prajurit TNI dan dua pegawai kafe.
Salah satu instruksi yang dimuat dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, adalah memperketat pemakaian senjata api oleh anggota.
“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” tulis Listyo dalam telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan ditembuskan untuk pejabat utama (PJU) di Mabes Polri.
Baca Juga: Buntut Aksi Koboi Bripka CS, Polri Perketat Larangan Minum Alkohol
1. Kapolri instruksikan agar Bripka CS dipecat
Mantan Kabareskrim itu juga menginstuksikan agar Bripka CS dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan dikenakan pidana.
“'Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI, yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,” ujar Listyo.
Listyo yang baru dilantik menjadi Kapolri pada Januari lalu itu meminta agar jajaran Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), melakukan koordinasi dengan TNI guna mengantisipasi permasalahan antara anggota Polri dan TNI.
Kapolri juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat kolaboratif.
Baca Juga: 5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai Kafe