Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan
Polsek hanya pelihara Kamtibmas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
“Ya (Kapolri mengeluarkan keputusan Polsek tidak bisa melakukan penyidikan),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Sigit.
Baca Juga: Restorative Justice: Keadilan bagi Korban dan Pelaku Pidana
1. Penghapusan kebijakan penyidikan program prioritas di bidang transformasi
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan.
Editor’s picks
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021, perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu.
Baca Juga: Polisi Siber Bakal Diaktifkan, Komnas HAM: Korban UU ITE Kian Banyak