Kapolri Terbitkan Maklumat, Larang Keramaian Natal dan Tahun Baru
Pesta kembang api dan arak-arakan dilarang saat tahun baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, pada 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 sepanjang libur panjang akhir tahun.
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo lewat keterangan tertulis Mabes Polri, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Anies Instruksikan Hal Ini untuk Cegah Klaster Natal dan Tahun Baru
1. Maklumat Kapolri bertujuan untuk memberikan perlindungan
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Baca Juga: H-1 Libur Natal, 44 Ribu Orang Lebih Melintasi Pelabuhan Batam