TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pelanggaran PPKM di Holywings Naik ke Penyidikan

Polisi belum menetapkan tersangka pelanggaran PPKM

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut.

Pelanggaran PPKM di Holywings Kemang yakni menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

“Kita lakukan penyelidikan kemarin, sudah kita klarifikasi. Sekarang sudah tingkat penyidikan, ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Holywings Kemang Kena Razia, Ternyata Sudah Berulang Kali

1. Pihak manajemen Holywings Kemang diperiksa

Satpol PP DKI Jakarta tutup sementara Holywings Kemang setelah melanggar protokol kesehatan. (twitter.com/SatpolPP_DKI)

Yusri menjelaskan empat dari lima orang saksi yang diperiksa merupakan pihak manajemen Holywings Kemang. Sementara, satu orang lainnya merupakan masyarakat. 

“Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU,” ujar Yusri.

2. Polisi belum menetapkan tersangka pelanggaran PPKM

Satpol PP DKI Jakarta tutup sementara Holywings Kemang setelah melanggar protokol kesehatan. (twitter.com/SatpolPP_DKI)

Meski sudah naik ke penyidikan, Yusri mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang.

Namun, ia menjelaskan, jika nantinya ada tersangka maka akan diancam UU nomor 4 Tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Belum (ada tersangka) masih kita periksa sebagai saksi dulu, sabar,” ujar Yusri.

Baca Juga: [BREAKING] Luhut Singgung Kerumunan Holywings: Penurunan Kasus Bukan Euforia!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya