TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penyebaran Hoaks Naik Penyidikan, Rocky Gerung: Gue Tunggu!

Rocky mempertanyakan kepentingan dibalik penyidikan kasusnya

Rocky Gerung memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Selasa (7/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan dengan terlapor Rocky Gerung ke tahap penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Rocky mempertanyakan kepentingan di balik penyidikan kasus yang menjeratnya.

“Biasalah, disidik untuk kepentingan apa itu? Gue tunggu aja itu,” kata Rocky di Kampus Universitas Indonesia (UI), Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Diperiksa Hampir 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

1. Bareskrim bakal kembali memeriksa Rocky di tahap penyidikan

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, bakal kembali memeriksa Rocky dalam tahap penyidikan. Namun, ia belum memerinci terkait jadwal pemeriksaan Rocky.

"Saudara RG (Rocky Gerung) sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi," ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

2. Bareskrim bakal mengirim tim untuk mengumpulkan bukti

Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga akan menurunkan tim ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

"Kemudian rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim," katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik Penyidikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya