Diperiksa Hampir 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan

Pihak Rocky Gerung mengaku bingung soal materi pemeriksaan

Jakarta, IDN Times - Aktivis Rocky Gerung akhirnya selesai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).

Ia diperiksa hampir sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 18.55 WIB.

“Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu,” kata pengacara Rocky, Haris Azhar setelah selesai pemeriksaan.

1. Pihak Rocky Gerung mengaku bingung soal materi pemeriksaan

Diperiksa Hampir 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 PertanyaanRocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Haris menjelaskan, kliennya diperiksa terkait Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

Adapun Pasal 14 berbunyi: '1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. 2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun’.

Pasal 15, ‘Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun’.

“Kita juga bingung, pak Rocky juga bingung karena pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya pak Rocky. Analisa pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat, tapi dia lewat satu keseluruhan ceramah,” ujar Haris.

Baca Juga: Rocky Gerung Dikawal 3 Polisi Saat Tiba di Bareskrim Polri

2. Bareskrim terima 24 laporan dan telah memeriksa 72 saksi kasus Rocky Gerung

Diperiksa Hampir 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 PertanyaanRocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima 24 laporan polisi. Laporan itu terdiri dari dua di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, 11 di Kalimantan Timur, tiga di Kalimantan Tengah, tiga di Sumatera Utara dan dua laporan di Yogyakarta.

“Dari 24 laporan polisi telah di-BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya Senin.

3. Rocky Gerung dilaporkan buntut menghina Jokowi

Diperiksa Hampir 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 PertanyaanPengamat Politik, Rocky Gerung. (IDN Times/Larasati Rey)

Sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Namun begitu, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Rocky Gerung Berjoget di Bareskrim, Santai Hadapi Panggilan Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya