TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecelakaan 2 Transjakarta, Polisi: Bus yang Ditabrak Terdorong 15 Meter

Polisi sebut tak ada upaya pengereman dari bus Transjakarta

Dua bus Transjakarta kecelakaan di Jalan MT Haryono. (instagram.com/jktinfo)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan fakta kecelakaan dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (25/10/2021). Salah satunya, kata dia, bus yang ditabrak terdorong hingga 15 meter dari halte Cawang-Ciliwung.

Sambodo menjelaskan awalnya bus Transjakarta sedang berhenti di halte untuk menurunkan dan menaikkan penumpang. Tiba-tiba, bus tersebut ditabrak oleh bus Transjakarta lainnya.

“Kami masih terus laksanakan penyelidikan karena di TKP, kendaraan yang ditabrak dari belakang terseret cukup jauh, kurang lebih 15 meter,” ujar Sambodo di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Transjakarta di MT Haryono: 2 Tewas, 37 Luka-luka

1. Tidak ada upaya pengereman dari bus yang menabrak

Dua bus Transjakarta kecelakaan di Jalan MT Haryono. (instagram.com/jktinfo)

Sambodo menjelaskan, berdasarkan pantauan di tempat kejadian perkara (TKP), terlihat tidak ada upaya pengereman dari bus yang menabrak. Oleh karena itu, investigasi akan difokuskan pada kemungkinan kelalaian sopir maupun kerusakan pada rem bus.

“Kami akan lihat apa ini human error, artinya bisa saja sopir ngantuk atau melamun tak konsentrasi. Atau bisa jadi ini vehicle error, artinya kerusakan pada rem, misal rem tak fungsi blong. Kami akan panggil ahli atau teknisi yang sesuai dengan jenis kendaraan ini,” ujarnya.

2. Polisi lakukan investigasi cari tahu kecepatan bus

Dua bus Transjakarta kecelakaan di Jalan MT Haryono. (instagram.com/jktinfo)

Polisi akan memastikan penyebab kecelakaan lewat investigasi dengan memeriksa CCTV yang terpasang di dalam bus dan di sekitar lokasi. Polisi juga bakal mengidentifikasi kecepatan bus dan standar operasional prosedur (SOP) ketika bus hendak tiba di halte.

“Nanti kami lihat, apakah dia Pasal 310 KUHP karena kelelaian atau 311 karena kesengajaan,” kata Sambodo.

Baca Juga: PT Transjakarta Siap Dampingi Korban Kecelakaan di MT Haryono

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya