Kecil Kemungkinan Pilkada 2020 Diundur Karena COVID-19, Maksa Gak Sih?
Negara lain pemilu tetap berlangsung meski pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sudah final, meskipun kasus COVID-19 terus melonjak.
Gaus memastikan, pelaksanaan pilkada kemungkinan diundur ke 2021 sangat kecil. “Kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi,” kata politisi PAN itu lewat keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2020).
Baca Juga: KPU: Peserta Pilkada Harus Izin Satgas COVID-19 untuk Kampanye Terbuka
1. Pilkada 2020 di tengah masa pandemik COVID-19 telah melalui kajian mendalam
Gaus menjelaskan, jika terjadi sesuatu hal yang luar biasa hingga mengharuskan Pilkada diundur, tentu akan dilakukan pembicaraan lagi antara pemerintah dan DPR. Sebab, secara undang-undang pelaksanaan pilkada serentak sudah melalui pembahasan dan kajian mendalam antara pemangku kebijakan.
“Awalnya memang kami di Komisi II mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi 2021. Setelah dilakukan pembicaraan yang intens antara pemerintah dan DPR, berdasarkan analisa dan kajian-kajian, maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi 9 Desember 2020,” ujar dia.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Kembalikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU