TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecil Kemungkinan Pilkada 2020 Diundur Karena COVID-19, Maksa Gak Sih?

Negara lain pemilu tetap berlangsung meski pandemik

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sudah final, meskipun kasus COVID-19 terus melonjak.

Gaus memastikan, pelaksanaan pilkada kemungkinan diundur ke 2021 sangat kecil. “Kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi,” kata politisi PAN itu lewat keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2020).

Baca Juga: KPU: Peserta Pilkada Harus Izin Satgas COVID-19 untuk Kampanye Terbuka

1. Pilkada 2020 di tengah masa pandemik COVID-19 telah melalui kajian mendalam

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Gaus menjelaskan, jika terjadi sesuatu hal yang luar biasa hingga mengharuskan Pilkada diundur, tentu akan dilakukan pembicaraan lagi antara pemerintah dan DPR. Sebab, secara undang-undang pelaksanaan pilkada serentak sudah melalui pembahasan dan kajian mendalam antara pemangku kebijakan.

“Awalnya memang kami di Komisi II mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi 2021. Setelah dilakukan pembicaraan yang intens antara pemerintah dan DPR, berdasarkan analisa dan kajian-kajian, maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi 9 Desember 2020,” ujar dia.

2. Pandemik COVID-19 tak bisa diprediksi kapan berakhir, menjadi alasan Pilkada ditetapkan 2020

Ilustrasi swab test. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Gaus, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan, di antarnya pemerintah--dalam hal ini Mendagri, menyatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu di berbagai negara lain.

Menurut dia, tidak ada satu pun dari negara tersebut melakukan penundaan pemilu menjadi 2021, dan Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada pada 2020.

“Pertimbangan lainnya juga karena tidak ada ya g bisa menjamin kapan kepastian wabah COVID-19 ini akan berakhir,” kata Gaus.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Kembalikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya