DPR Minta Pemerintah Kembalikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU

PTUN membatalkan Keppres pemberhentian Evi Novida

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap Evi Novida Ginting dikembalikan posisinya sebagai Komisioner KPU usai menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Komisi II sih kita ingin putusan PTUN ini bisa mengembalikan kembali Bu Evi menjadi Komisioner KPU,” kata Saan saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

1. Komisi II tinggal menunggu keputusan pemerintah untuk menentukan nasib Evi

DPR Minta Pemerintah Kembalikan Evi Novida sebagai Komisioner KPUIDN Times/Mahendra

Saan menjelaskan, saat ini Komisi II tinggal menunggu sikap pemerintah sebagai tergugat untuk mengajukan banding atau mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.

“Cukup gak banding, memberikan kesempatan lagi Bu Evi jadi komisioner atau banding kan. Yang jelas setelah putusan PTUN Komisi II akan rapat membahas putusan PTUN itu. Komisi II minta segera dieksekusi,” ujar Politisi Partai NasDem itu.

Baca Juga: Jadi Saksi Perkara Evi, Palguna: KPU Sudah Tepat Laksanakan Putusan MK

2. Evi Novida diberhentikan dari Komisioner KPU oleh DKPP

DPR Minta Pemerintah Kembalikan Evi Novida sebagai Komisioner KPUEvi Novida Ginting dan sejumlah komisioner KPU saat mendatangi DKPP (Dok. IDN Times)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya, Kamis (19/3). Putusan ini dikeluarkan karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.

Selain menjatuhkan sanksi kepada Evi yang merupakan Teradu VII pada nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU.

Peringatan keras juga diberikan kepada Komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

3. PTUN membatalkan Keppres pemberhentian Evi Novida

DPR Minta Pemerintah Kembalikan Evi Novida sebagai Komisioner KPUPresiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang dilangsungkan secara virtual melalui video conference pada Selasa (28/7/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

PTUN Jakarta membatalkan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tentang pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Presiden memberhentikan Evi secara tidak hormat melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 34/P Tahun 2020, per 23 Maret 2020. Evi kemudian menggugat keputusan itu sejak April 2020 dan akhirnya diputuskan pada Kamis 23 Juli 2020.

"Gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya dan dalam hal ini keputusan Presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata penasihat hukum Evi, Heru Widodo dilansir ANTARA, Selasa.

Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya