TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO 

FS diperiksa bersama lima orang lainnya sebagai saksi

Gedung Kejaksaan Agung RI (Dok. ANTARA News)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Salah satu yang diperiksa adalah istri eks Dirjen Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana berinisial FS.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin (30/5/2022).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi,” ujar Sumedana lewat keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Aset Disita Terkait Heru Hidayat, Anak Usaha TRAM Kecam Kejagung

1. Keenam saksi akan diperiksa terkait ekspor CPO

Stasiun Karantina Pertanian Merauke

Sumedana menjelaskan, keenam saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Dalam kasus ini, terdapat lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH,” kata dia.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Bos Alfamart Diperiksa Kejagung

2. Kejagung juga periksa Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan

Karantina Pertanian Merauke

Saksi lain yang akan diperiksa adalah Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kemendag berinisial BA. Ia diperiksa terkait penyidikan ekspor CPO.

Selanjutnya, BG selaku pensiunan pada Kemendag, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, DS selaku Finance Department Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya