Kejagung Periksa Kasubdit Ekspor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor CPO
Kejagung layangkan panggilan ulang terhadap Menko Airlangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Vita Budhi Sulistyo.
“Saksi yang diperiksa yaitu VBS selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Airlangga Hartarto di Pusaran Kasus Ekspor CPO
Baca Juga: Airlangga Hartarto Bungkam soal Saksi Korupsi CPO dan Migor
1. Kejagung sita 56 kapal, 1 pesawat dan 1 helikopter terkait ekspor CPO
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita 56 kapal dan sebuah pesawat Cessna 560 XL dalam perkara korporasi CPO. 56 kapal itu terdiri dari 26 kapal milik PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI.
“Selanjutnya, satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS), dan satu unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Rugikan Negara Rp18,3 Triliun!