Kejagung Sita Rp36 Miliar dari PT Sansaine Exindo Terkait BTS Kominfo
Pengembalian uang ke Kejagung dilakukan pada 24 Maret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, uang yang diterima penyidik senilai Rp36.800.000.000.
"Dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000," ucap Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Baca Juga: Kejagung Pastikan Adik Menkominfo Terima Fasilitas dari BAKTI Kominfo
1. Kejagung sita kendaraan mewah dan uang Rp10 miliar kasus BTS Kominfo
Dalam perkara ini, Kejagung juga turut menyita sejumlah kendaraan mewah dan uang tunai Rp10 miliar dari para saksi yang terkait dengan 5 tersangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Ketut Sumedana, Senin (13/3/2023).
Ada empat kendaraan mobil dan tiga kendaraan motor yang disita. Mobil yang disita yaitu satu unit mobil BMW X5, satu unit mobil Toyota Innova Venturer, satu unit mobil Lexus RX 300, dan satu unit mobil Honda HRV.
"Satu unit motor Triumph, satu unit motor Ducati, dan satu unit motor BMW R 1250 GSA," imbuhnya.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Adik Menkominfo Terima Fasilitas dari BAKTI Kominfo
Baca Juga: Kominfo: KTT ASEAN 2023 Dihadiri hingga 500 Media