TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi dalam Kasus Impor Besi Baja

Tersangka memanipulasi surat penjelasan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja. (dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dari korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021. Enam korporasi tersebut melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) impor besi baja untuk pembangunan strategis nasional.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, mengatakan enam perusahaan tersebut di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

"Sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor besi atau besi dan produk turunannya 2016 -2021," kata Supardi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO 

Baca Juga: Satgasus Antikorupsi Polri Datangi Bea Cukai Priok, Ngecek Apa?

1. Sujel dimanipulasi untuk pembangunan strategis nasional Kemendag

Pelebaran jalan tol di jalan Interchange Karawang Barat untuk mengurangi kemacetan jalan menuju tol Jakarta-Cikampek (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Supardi menjelaskan, enam perusahaan tersebut terbukti memalsukan sujel agar dapat mendapatkan melakukan impor besi dan baja. Dalam sujel tersebut enam perusahaan memanipulasi untuk melakukan pembangunan strategis nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Berdasarkan sujel tersebut, pihak-pihak Bea Cukai mengeluarkan impor besi keenam tersangka koperasi," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Besi-Baja, Direktur Impor Kemendag Diperiksa Kejagung

2. Para tersangka dijerat UU TPPU

Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 tahun 2001 tentang atas UU Nomer 31 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya