Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi dalam Kasus Impor Besi Baja
Tersangka memanipulasi surat penjelasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dari korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021. Enam korporasi tersebut melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) impor besi baja untuk pembangunan strategis nasional.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, mengatakan enam perusahaan tersebut di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
"Sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor besi atau besi dan produk turunannya 2016 -2021," kata Supardi, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO
Baca Juga: Satgasus Antikorupsi Polri Datangi Bea Cukai Priok, Ngecek Apa?
1. Sujel dimanipulasi untuk pembangunan strategis nasional Kemendag
Supardi menjelaskan, enam perusahaan tersebut terbukti memalsukan sujel agar dapat mendapatkan melakukan impor besi dan baja. Dalam sujel tersebut enam perusahaan memanipulasi untuk melakukan pembangunan strategis nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Berdasarkan sujel tersebut, pihak-pihak Bea Cukai mengeluarkan impor besi keenam tersangka koperasi," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Besi-Baja, Direktur Impor Kemendag Diperiksa Kejagung